Nomor : 01 / OPB / III / 2015 Yogyakarta,
07 Maret 2015
Hal : Permohonan Peraturan
Lampiran : --
Kepada
Yth,
Kepala Dusun
Barongan
Di
Tempat.
Assalamu’alikum
Wr. Wb.
Puji syukur kehadirat Allah SWT
yang telah memberikan rahmat dan hidayah kepada kita, kampung merupakan komunitas yang terdiri dari pemuda pemudi yang berbeda
pemikiran cara pandang serta penyikapan terhadap suatu masalah. Dalam suatu
Negara pemuda pemudi adalah tulang punggung yang suatu saat akan menulang
punggungi kemajuan suatu Negara.
Organisasi
Pemuda Barongan (OPB) adalah suatu
wadah untuk mempersatukan perbendaraan pemikiran dan cara pandang serta sarana
untuk pembelajaran rasa tanggung jawab pemuda Barongan, konsekuensi dan tempat untuk menyatakan pendapat yang akan di sikapi
serta dilaksanakan dengan arif dan bijaksana.
Sebagaimana
konsekuensi organisasi sebagai wadah suatu aspirasi serta membentuk masyarakat Barongan yang bertanggung jawab dan konsekuensi maka di susunlah
peraturan kepemudaan yang akan menjadi
dasar berjalannya suatu organisasi yang sempurna dan tertata.
PERATURAN
ORGANISASI PEMUDA PEMUDI BARONGAN
1. JAM
KUNJUNG MASYARAKAT
Maksimal
pukul 21.00 WIB, tanpa terkecuali dan dalam lingkup Dusun Barongan.
a. Sanksi
Bagi yang Melanggar :
·
Teguran lisan.
·
Peringatan.
·
Tindakan.
*) Sanksi berlaku untuk
semua warga Barongan tanpa terkecuali.
b. Prosedur
Tindakan
·
Pertama, bermusyawarah kepada ketua RT
yang bersangkutan.
·
Jika ketua RT tidak sanggup menangani
maka pemuda akan bermusyawarah kepada Kepala Dusun Barongan.
·
Apabila kepala dusun tidak sanggup, maka
pemuda akan bertindak sesuai prosedur.
2.
KEGIATAN KEPEMUDAAN
Bagi yang tidak ikut berpartisipasi
dalam kegiatan kepemudaan dan tidak
berangkat rapat sebanyak 3 kali berturut-turut, maka pemuda tidak akan membantu
apabila pemuda/di yang bersangkutan mempunyai hajatan. Namun dalam hal tersebut
masih ada toleransi yaitu:
·
Meminta maaf secara langsung kepada
pengurus kepemudaan.
·
Meminta maaf dan menjelaskan secara
langsung penyebab tidak pernah ikut berpartisipasi dalam kegiatan kepemudaan
kepada semua anggota pemuda pada saat rapat umum.
·
Menanda tangani surat pernyataan yang
disaksikan anggota kepemudaan saat rapat umum.
3. PERATURAN
RAPAT
·
Berpakaian rapi dan sopan
·
Tidak boleh mengkonsumsi alkolhol
sebelum dan saat rapat berlangsung
·
Tidak membahas topik lain kecuali topik
yang sedang dibahas
·
Non aktifkan hp
·
Iuran wajib Rp.1.000
·
Rapat berlangsung jam 20.00 – 21.00
·
Keputusan hasil rapat wajib dipatuhi dan
mutlak
4. REGENERASI
ANGGOTA KEPEMUDAAN
·
Usia 15 tahun sudah wajib masuk
Organisasi Kepemudaan
·
Orang tua diharapkan memberi pengarahan
terhadap putra putrinya yang sudah masuk usia wajib pemuuda agar aktif dan
mulai mengikuti semua kegiatan kepemudaan demi adanya regenerasi kepemudaan.
·
Usia 15-17 tahun disediakan wadah untuk
beradaptasi dalam Organisasi Kepemudaan.
5. PENUTUP
·
Hal-hal yang sudah di atur dalam organisasi kepemudaan
Barongan wajib di patuhi dan mutlak.
·
Peraturan ini berlaku sejak bulan Maret 2015 dan
seterusnya.
·
Jika peraturan
tersebut dapat bersama-sama dijalankan
maka organisasi
sesederhana apapun akan berjalan baik dan dapat terlaksanakan dengan baik.
Demikian
surat permohonan peraturan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya
kami ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Mengetahui,
Ketua pemuda
Ardhitya Furqon W
|
Sekretaris
Lady Wahyu
Hapsari
|
Kepala
Dusun Barongan
Ketua LPMD Barongan
Harsaya Slamet, S. Ag. Sugeng Rijadi
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar