Selasa, 17 Maret 2015

PERATURAN OPB 2015



Nomor             : 01 / OPB / III / 2015                                     Yogyakarta, 07 Maret 2015
Hal                  : Permohonan Peraturan
Lampiran         : --

Kepada Yth,
Kepala Dusun Barongan
Di Tempat.

Assalamu’alikum Wr. Wb.

                  Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah kepada kita, kampung merupakan komunitas yang terdiri dari pemuda pemudi yang berbeda pemikiran cara pandang serta penyikapan terhadap suatu masalah. Dalam suatu Negara pemuda pemudi adalah tulang punggung yang suatu saat akan menulang punggungi kemajuan suatu Negara.

           Organisasi Pemuda Barongan (OPB) adalah suatu wadah untuk mempersatukan perbendaraan pemikiran dan cara pandang serta sarana untuk pembelajaran rasa tanggung jawab pemuda Barongan, konsekuensi dan tempat untuk menyatakan pendapat yang akan di sikapi serta dilaksanakan dengan arif dan bijaksana.

Sebagaimana konsekuensi organisasi sebagai wadah suatu aspirasi serta membentuk masyarakat Barongan yang bertanggung jawab dan konsekuensi maka di susunlah peraturan kepemudaan yang akan menjadi dasar berjalannya suatu organisasi yang sempurna dan tertata.






PERATURAN ORGANISASI PEMUDA PEMUDI BARONGAN

1.      JAM KUNJUNG MASYARAKAT
Maksimal pukul 21.00 WIB, tanpa terkecuali dan dalam lingkup Dusun Barongan.
a.       Sanksi Bagi yang Melanggar :
·         Teguran lisan.
·         Peringatan.
·         Tindakan.
                   *) Sanksi berlaku untuk semua warga Barongan tanpa terkecuali.
b.    Prosedur Tindakan
·         Pertama, bermusyawarah kepada ketua RT yang bersangkutan.
·         Jika ketua RT tidak sanggup menangani maka pemuda akan bermusyawarah kepada Kepala Dusun Barongan.
·         Apabila kepala dusun tidak sanggup, maka pemuda akan bertindak sesuai prosedur.


2.      KEGIATAN KEPEMUDAAN
Bagi yang tidak ikut berpartisipasi dalam kegiatan kepemudaan dan  tidak berangkat rapat sebanyak 3 kali berturut-turut, maka pemuda tidak akan membantu apabila pemuda/di yang bersangkutan mempunyai hajatan. Namun dalam hal tersebut masih ada toleransi yaitu:
·         Meminta maaf secara langsung kepada pengurus kepemudaan.
·         Meminta maaf dan menjelaskan secara langsung penyebab tidak pernah ikut berpartisipasi dalam kegiatan kepemudaan kepada semua anggota pemuda pada saat rapat umum.
·         Menanda tangani surat pernyataan yang disaksikan anggota kepemudaan saat rapat umum.


3.      PERATURAN RAPAT
·         Berpakaian rapi dan sopan
·         Tidak boleh mengkonsumsi alkolhol sebelum dan saat rapat berlangsung
·         Tidak membahas topik lain kecuali topik yang sedang dibahas
·         Non aktifkan hp
·         Iuran wajib Rp.1.000
·         Rapat berlangsung jam 20.00 – 21.00
·         Keputusan hasil rapat wajib dipatuhi dan mutlak

4.      REGENERASI ANGGOTA KEPEMUDAAN
·         Usia 15 tahun sudah wajib masuk Organisasi Kepemudaan
·         Orang tua diharapkan memberi pengarahan terhadap putra putrinya yang sudah masuk usia wajib pemuuda agar aktif dan mulai mengikuti semua kegiatan kepemudaan demi adanya regenerasi kepemudaan.
·         Usia 15-17 tahun disediakan wadah untuk beradaptasi dalam Organisasi Kepemudaan.









5.      PENUTUP

·           Hal-hal yang sudah di atur dalam organisasi kepemudaan Barongan wajib di patuhi dan mutlak.
·            Peraturan ini berlaku sejak bulan Maret 2015 dan seterusnya.
·           Jika peraturan tersebut dapat bersama-sama dijalankan maka organisasi sesederhana apapun akan berjalan baik dan dapat terlaksanakan dengan baik.

Demikian surat permohonan peraturan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

  Mengetahui,

     Ketua pemuda



Ardhitya Furqon W



                       Sekretaris



 Lady Wahyu Hapsari






Kepala Dusun Barongan                                                       Ketua LPMD Barongan




Harsaya Slamet, S. Ag.                                                              Sugeng Rijadi
                                  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar